AS Buat UU Baru untuk Blokir TikTok, Benarkah?
AS Buat UU Baru untuk Blokir TikTok, Benarkah? – Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan ingin memblokir platform TikTok di negaranya.
Dikutip dari laporan outlet media Reuters, dua anggota senat AS rencananya akan memperkenalkan Rancangan Undang-Undang baru.
RUU tersebut memungkinkan pemerintahan tersebut melarang teknologi asing.
AS Buat UU Baru untuk Blokir TikTok, Benarkah?
Senator dan ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner mengatakan bahwa TikTok merupakan produk teknologi asing yang akan ditinjau dengan RUU tersebut.
Dengan demikian, aplikasi video pendek dari perusahaan ByteDance asal China dapat dikatakan sebagai platform asing yang akan diblokir pemerintah AS.
Warner mengatakan, RUU awalnya akan dikenalkan dalam waktu dekat menjadi sebuah pendekatan sistematis pada teknologi asing yang ada di AS.
“RUU tersebut untuk memastikan kami bisa melarang dan memblokirnya jika perlu,” kata Warner.
Selain itu, menurutnya TikTok dengan berbagai video pendek yang direkomendasikan untuk pengguna, dapat menjadi alat propaganda.
Namun, belum ada berita lebih lanjut tentang UU yang berpotensi memblokir TikTok di AS.
BACA JUGA : TikTok Akan Mengirim Data Pengguna ke China?
Dilarang di HP Pemerintah
RUU yang berpotensi akan memblokir TikTok tersebut diajukan ditengah usaha pemerintah AS.
Mereka saat ini gencar melarang aplikasi ini di HP yang disediakan bagi staff pemerintahan.
Larangan ini dimulai pada akhir Desember 2022 lalu.
Alasan TikTok dilarang karena aplikasi dari ByteDance ini dianggap berisiko untuk pengguna, terutama bagi para anggota parlemen dan staf DPR.
Kantor Kepala Administratif dari Keamanan Siber percaya bahwa platform ini beresiko tinggi untuk pengguna.
Resiko tersebut karena kurangnya transparansi tentang cara perusahaan induk menangani data pengguna.
Selain itu, hal tersebut mengikuti beberapa usaha lain untuk membatasi penggunaan aplikasi ini di AS.
Bahkan hal tersebut dilaterbelakangi oleh kekhawatiran pemerintah China bisa menggunakan TikTok untuk melacak pengguna di AS.
Sebelumnya, pemerintah di 19 negara bagian juga telah melarang penggunaan aplikasi ini pada perangkat milik pemerintah dengan alasan keamanan.
Menurut laporan Reuters, dilansir dari KompasTekno, Rabu (8/3/2023), lebih dari 30 negara bagian AS telah melarang aplikasi tersebut ada diperangkat negara.
Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission juga ikut melarang staf pemerintahannya.
Larangan tersebut melarang negara tersebut memasang dan menggunakan aplikasi ini dalam perangkat kerjanya, seperti HP dan tablet.
Leave a Reply