Google Didenda – Google terkena denda kembali di Amerika Serikat (AS). Raksasa search engine tersebut didenda senilai 29,5 juta dollar AS yaitu sekitar Rp 459 miliar oleh pengadilan negara dibagian Washington DC dan Indiana.
Denda tersebut harus dibayar oleh Google karena telah melakukan pelanggaran aturan privasi dan perlindungan data pribadi didua negara bagian AS, yaitu melakukan pelacakan lokasi pengguna tanpa adanya izin.
Bukan itu saja, Jaksa Penuntut Umum Indiana, Tood Rokita, menyatakan Google terbukti sudah memberikan informasi yang manipulatif mengenai kebijakan pengumpulan data lokasi pengguna semenjak 2014 lalu.
Rokita menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut adalah bukti bahwa negara tersebut ingin menjaga keamanan masyarakatnya.
“Kami akan selalu pastikan bahwa perusahaan teknologi tersebut mempertanggung jawabkan praktik bisnis tidak pantas yang memanipulasi pelanggan,” kata Rokita, dilansir dari KompasTekno dari TheHill, (Selasa 3/1/2023).
Sebelum Washington DC dan Indiana memberikan denda pada Google, negara bagian yang lain di AS, seperti Oregon dan Nebraska, telah memberikan denda lebih dulu pada Google November 2022 lalu.
Kabarnya, denda tersebut adalah denda terbesar yang dibayar oleh Google, bahkan denda yang terbesar disepanjang sejarah AS yang berkaitan dengan masalah privasi penggunanya. Negara bagian Arizona juga telah memberikan denda pada Google sebesar 85 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun Oktober 2022 lalu.
Denda yang harus dibayar oleh Google pada beberapa negara bagian AS tersebut awalnya dari laporan investigasi Associated Press (AP) yang dihadirkan tahun 2018 lalu.
Laporan yang lengkap dengan berbagai macam data dan bukti pengguna tersebut mengatakan bahwa Google telah terbukti mengambil data lokasi penggunanya tanpa ada izin dari pengguna. Ketika laporan tersebut banyak dibicarakan, Google pernah membela dengan mengatakan bahwa pelacakan data pengguna tersebut bergantung terhadap kebijakan lama Google yang saat ini dikatakan telah diperbarui.
Tapi, perusahaan dari Mountain View, California, AS, tidak bisa menghindar karena bukti yang ada dipengadilan menunjukan bahwa Google memang bersalah.
Meskipun banyak negara bagian AS yang melaporkan Google, negara yang merupakan markas sebagian perusahaan teknologi dunia seperti Google sendiri, yaitu California, tidak ikut menuntut Google. Hal tersebut bisa dikatakan wajar karena California dikabarkan mempunyai aturan dan hukum sendiri mengenai privasi dan pengumpulan data pengguna.
Teknologi Canggih di GIK UGM - Inovasi teknologi kini hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui…
Digital Fatigue: Dampak Penggunaan Teknologi - Di era digital yang serba cepat ini, teknologi telah…
Metaverse VR Karya Mahasiswa UMM - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses menghadirkan inovasi teknologi…
VR Stanford Kurangi Ketakutan Anak Disuntik Saat Imunisasi - Bagi banyak anak, momen disuntik bisa…
Virtual Reality Dikembangkan oleh Pupuk Kaltim untuk Tingkatkan Kompetensi Operator - PT Pupuk Kalimantan Timur…
Samsung Siapkan Mixed-Reality di 2025 - Perusahaan Korea Samsung akan kembali memasuki dunia mixed reality…