Pesangon Karyawan Google yang Terkena PHK - Iptek Digital
Pesangon Karyawan Google

Pesangon Karyawan Google yang Terkena PHK

Pesangon Karyawan Google yang Terkena PHK – Google merupakan salah satu perusahaan teknologi raksasa terbaru yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai mengumukan secara langsung PHK massal ini pada sebuah unggahan dalam blog resmi Google.

Pichai mengungkap, manajemen harus memberhentikan 12.000 karyawan Google di seluruh dunia.

Menurut Pichai, ini merupakan keputusan sulit yang terpaksa dilakukan manajemen Google karena keadaan ekonomi global yang tidak sesuai perkiraan perusahaan.

“Selama dua tahun belakangan ini, kami melihat perkembangan yang sangat signifikan.

Untuk menunjang perkembangan tersebut, kami pernah melakukan banyak perekrutan,” kata Pichai, dilansir dari Blog Google, Selasa (24/1/2023).

“Tapi ternyata kondisi ekonomi kini tidak sebagus kondisi ekonomi ketika kami merekrut banyak karyawan untuk Google,” ujar Pichai.

Pichai tidak mengatakan secara detail bagian mana saja yang terkena PHK.

Tapi, menurut laporan The Information, PHK dilakukan pada bidang produk utama Google, seperti Chrome, Search, Android, hingga Google Clouds.

Bukan itu saja, Google juga mengonfirmasi memberhentikan sebagian besar proyek di Area 120.

Inkubator untuk 20 persen karyawan Google yang menjalankan proyek sampingan.

Google mengungkapkan, tiga proyek dari Area 120 akan di masukkan ke Google. Sedangkan, sisanya mungkin akan hilang.

Jadi, bagaimana pesangon yang akan diberikan oleh Google bagi karyawan yang terkena PHK?

Pesangon Karyawan Google yang Terkena PHK

1. Google akan menggaji karyawan selama masa pemberitahuan (notice period).

Yaitu lama waktu karyawan bekerja, dihitung dari dikirimkan pemberitahuan PHK sampai hari terakhir bekerja.

2. Karyawan akan memperoleh pesangon dimulai dari 16 minggu ditambah dengan gaji 2 minggu untuk setiap tahun penambahan kerja di perusahaan Google.

Sehingga, pesangon tersebut akan menghitung lama kerja karyawan di Google.

3. Google akan mempercepat vesting GSU (Google Stock Unit), selama 16 minggu.

Google menawarkan karyawannya unit saham terbatas sebagai kompensasi yang   berbasis saham.

Bahkan akan diusahakan agar bisa cair sepenuhnya pada waktu 16 minggu.

4. Bonus tahun 2022 dan sisa waktu liburan.

5. Penyediaan perawatan kesehatan 6 bulan, layanan tempat kerja, dan bantuan urusan imigrasi.

Google mengungkap, detail pesangon di atas akan berlaku bagi karyawan Google yang terkena PHK di AS.

Sedangkan diwilayah lain, disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di wilayah operasional Google.

BACA JUGA : Google Didenda karena Melacak Lokasi Pengguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *