ChatGPT Terancam Diblokir PSE Kominfo - Iptek Digital
ChatGPT Terancam Diblokir PSE Kominfo

ChatGPT Terancam Diblokir PSE Kominfo

ChatGPT Terancam Diblokir PSE KominfoChatbot ciptaan perusahaan artificial intelligence (AI) OpenAI, ChatGPT saat ini sangat populer termasuk di Indonesia.

Namun, ChatGPT terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Karena, hingga kini teknologi tersebut belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

ChatGPT Terancam Diblokir PSE Kominfo

Kominfo mengharuskan semua platform digital yang berjalan di Indonesia mendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dimulai tahun 2022 lalu.

Amanat tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat.

“Jika berbayar artinya harus mendaftar. Nanti kita lihat ia menargetkan market Indonesia atau tidak.

Jika menargetkan, nanti kita haruskan untuk mendaftar PSE,” kata Semmy, dilansir dari KompasTekno dari Kontan.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberi konfirmasi apapun pada Kominfo.

“Nanti kita lihat dulu” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kominfo mungkin masih akan peninjauan lebih lanjut.

Apakah ChatGPT termasuk kedalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.

Kategori PSE Lingkup Privat yang harus daftar pada Kominfo yaitu PSE yang mempunyai portal, website, atau aplikasi pada jaringan lewat internet.

Hal tersebut digunakan untuk:

1. Menyediakan, mengolah, dan mengoperasikan penawaran, perdagangan barang atau layanan.

2. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan keuangan.

3. Pengiriman materi digital berbayar lewat jaringan data baik dengan cara mengunduh melalui website, pengiriman melalui surat elektronik, atau aplikasi lain pada perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi mencakup tapi tidak terbatas terhadap pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan obrolan dalam jaringan berbentuk platform digital, dan layanan sosial media.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyedia Informasi Elektronik yang berbentuk sebuah tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan game atau gabungan dari sebagian maupun seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi bagi kegiatan operasional untuk melayani masyarakat yang terkait dengan kegiatan Transaksi Elektronik.

Melihat terhadap kasus yang sebelumnya. Layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lain-lain pernah diblokir di Indonesia.

Karena, beberapa layanan tersebut dianggap nakal dan belum mendaftar PSE.

Akan tetapi akhirnya, layanan tersebut juga dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

BACA JUGA : Pendeta Gunakan ChatGPT untuk Menulis Khotbah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *