Pakai ChatGPT, Pengacara AS Terancam Kena Sanksi - Iptek Digital
Pakai ChatGPT, Pengacara AS Terancam Kena Sanksi

Pakai ChatGPT, Pengacara AS Terancam Kena Sanksi

Pakai ChatGPT, Pengacara AS Terancam Kena Sanksi – Sang pengacara di New York, Amerika Serikat (AS) telah dipermalukan dan terancam akan mendapatkan sanksi ketika ia menangani sebuah kasus hukum.

Hal ini karena, ia menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan) untuk membuat legal brief.

Yaitu sebuah analisis hukum singkat dari peraturan perundang-undangan dan putusan dari pengadilan.

Pakai ChatGPT, Pengacara AS Terancam Kena Sanksi

Pengacara bernama Steven A. Schwartz itu telah menggunakan ChatGPT, chatbot dari OpenAI.

Untuk membantu ia meringkas beberapa penelitian kasus hukum yang sedang ia kerjakan.

Schwartz menggunakan ChatGPT karena menurutnya, jawaban yang diberikan bisa membantu untuk memperkuat argumennya ketika mengajukan gugatan.

Ada enam kasus yang dipercaya dapat membantu Schwartz menguatkan argumennya serta lengkap dengan kutipan yang terlihat seperti nyata.

Dilansir dari BGR, enam kasus yang digunakan Schwartz dalam surat gugatannya yaitu dari penggugat bernama Varghese yang menggugat China South Airlines.

Selain itu, Martinez menggugat Delta Airlines, Shaboon menggugat Egypt Air, Miller menggugat United Airlines.

Tapi, jawaban ChatGPT ternyata memasukan beberapa kasus hukum palsu dan tidak benar-benar ada.

Pengacara tidak menyadari bahwa laporan tersebut palsu dan tidak melakukan verifikasi ulang.

Temuan ChatGPT juga langsung dicantumkan kedalam laporan gugatannya untuk dikirim pada pihak tergugat.

Schwartz mengaku ia sangat menyesal sudah menggunakanchatbot AI.

Ini merupakan pertama kalinya ia menggunakan teknologi AI untuk tujuan penelitian hukum.

Ia juga tidak sadar adanya kekeliruan dari jawaban ChatGPT.

BACA JUGA : Dampak Negatif ChatGPT pada Pendidikan

Dampak Buruk AI

Dalam pernyataan yang sama, Schwartz bersumpah bahwa ia tidak akan menggunakan AI lagi.

Selain itum ia berjanji akan lebih teliti dan melakukan verifikasi kembali dari keaslian sumber yang diterima.

Karena hal tersebut, Schwartz harus menerima sanksi yang akan diberikan dalam sidang yang ditetapkan awal Juni mendatang.

ChatGPT mulai terkenal sejak November 2022 lalu. Sebagian besar pengguna tertarik pada kemampuan dalam teknologi ini.

Tapi, kepopulerannya mempunyai dampak yang buruk. Meskipun sering digadang-gadang bisa menggantikan posisi search engine Google.

Chatbot berbasis AI ini memiliki risiko untuk menyebarkan informasi keliru bahkan palsu.

Maka dari itu, setiap pengguna yang mencari informasi dalam chatbot ini atau chatbot lain harus tetap skeptis, berpikir kritis, dan melakukan verifikasi ulang dari informasi yang diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *