Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV Digital - Iptek Digital
Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV

Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV Digital

Pembatalan Aturan Sewa Siaran TV -Kementrian komunikasi dan informatika buka suara tentang pembatalan aturan sewa siaran TV digital untuk stasiun televisi.Kominfo menyebutkan dampak yang akan timbul terhadap migrasi tv digital yang telah dijadwalkan bulan ini.

Aturan yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan permohonan uji materi.
“Sampai saat ini Kementerian Kominfo masih belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung,” itulah pernyataan resmi dari Kominfo.

Kementerian Kominfo sampai saat ini  masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.Tetapi, Kominfo tetap mengkaji informasi berdasarkan dari pemberitaan.

“Kajian baru bisa dilakukan setelah menerima salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kominfo sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Agung,” menurut pernyataan itu.
Menurut Kominfo, MA hanya membatalkan salah satu ayat dalam PP 46/2021, bukan seluruh ketentuan tentang migrasi TV analog ke digital.

Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi digital terrealisasi dari teknologi analog ke teknologi digital akan tetap berlanjut dan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Diketahui, aturan sewa siaran TV digital itu telah dikeluhkan oleh televisi lokal karena harganya yang mencapai puluhan juta per wilayah siaran. Sementara, pendapatan mereka tidak seperti televisi nasional. Migrasi penyiaran televisi berteknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kominfo menyebutkkan sampai saat ini masih mengkaji informasi dari pemberitaan. Kajian baru bisa dilakukan setelah salinan diterima, termasuk langkah yang harus dilakukan oleh pihak kementerian setelah adanya putusan MA tersebut

Selain itu mereka juga menyebutkan program Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai tambahan,Adapun bunyi pasal 81 ayat (1)PP No 46/2021 yang dibatalkan Mahkamah Agung yakni:

  • LPP,LPS ,LPK menyediakan layanan program siaran televisi dengan menyewa multipleksing.

Dari isi pasal dapat disimpulkan, bahwa Undang-Undang  Cipta Kerja bertujuan menciptakan iklim usaha yang pasti  adil bagi seluruh pelaku usaha penyiaran televisi digital  dan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga : 5 Game Google yang Cocok Temani Ngabuburit

Gratis Konsultasi

Hubungi kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *