Sebarkan Berita Hoaks Pakai ChatGPT, Pria ini Ditangkap - Iptek Digital
Sebarkan Berita Hoaks Pakai ChatGPT, Pria ini Ditangkap

Sebarkan Berita Hoaks Pakai ChatGPT, Pria ini Ditangkap

Sebarkan Berita Hoaks Pakai ChatGPT, Pria ini Ditangkap – Bisa diibaratkan dua sisi mata uang, chatbot yang berbasis Artificial Intelligence, ChatGPT dapat digunakan untuk hal positif atau negatif.

Sebarkan Berita Hoaks Pakai ChatGPT, Pria ini Ditangkap

Penggunaan ChatGPT untuk hal yang negatif dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari China dan mempunyai nama keluarga (marga) Hong.

Ia ditangkap kepolisian China karena menyebarkan berita hoaks yang dibuat dengan menggunakan ChatGPT.

Berita hoaks tersebut diunggah ke internet dan disebarkan dengan menggunakan akun yang berbeda.

Menurut penjelasan pihak kepolisian Provinsi Gansu, China, pada Minggu (7/5/2023).

Hong membuat informasi palsu tentang kecelakaan kereta api yang menewaskan sembilan orang pada 25 April 2023.

Berita hoaks tersebut diunggah pada lebih dari 20 akun blog yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Dilansir dari KompasTekno dari Gadgets 360, Rabu (10/5/2023), artikel tersebut menarik perhatian publik dan telah mendapatkan lebih dari 15.000 klik.

Media yang digunakan Hong yaitu platform blog mirip Blogspot dari mesin pencari raksasa China, Baidu, yang bernama Baijiahao.

BACA JUGA : Manfaat Penggunaan ChatGPT pada Manajemen SDM

Artikel Berisi Informasi Palsu

Hong mengaku bahwa ia sengaja mengunggah artikel berisi hoaks menggunakan beberapa akun yang dimilikinya dan tidak mengumbar motifnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bagaimana bisa membuat artikel palsu dalam waktu yang bersamaan.

Menurut pengakuannya, ia memasukkan beberapa keyword terkait kisah yang tengah tren di Tiongkok dari beberapa tahun lalu dengan menggunakan ChatGPT.

Tidak butuh waktu lama, ChatGPT  bisa menghasilkan berita palsu versi lain secara cepat.

Hong juga langsung mengunggah kisah yang ia buat menggunakan ChatGPT pada akun Baijiahao-nya.

Melihat ada kejanggalan dari kisah yang diunggah Hong, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dari akun yang digunakannya.

usai ditelusuri selama 10 hari, polisi menemukan keberadaan Hong yang terdaftar di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.

Polisi berhasil menggeledah rumah tersangka.

Pihak berwenang juga telah menahan komputer yang diduga digunakan Hong untuk menyebarkan berita palsu.

Menurut kepolisian, kesalahan yang dilakukan Hong telah melanggar aturan pertikaian dan memprovokasi masalah.

Melihat pada undang-undang yang berlaku di China, aturan tersebut bisa membuat Hong ditahan dipenjara selama lima atau 10 tahun.

Hingga berita ini ditulis, masih belum ada informasi pasti tentang hukuman yang akan diberikan padanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *