Uni Eropa Terapkan The AI Liability Directive
Uni Eropa Terapkan The AI Liability Directive – Uni Eropa bukan hanya mempersiapkan Undang-undang khusus mengenai Artificial Intelligence (AI Act) saja, tapi juga akan menerapkan The AI Liability Directive (AILD).
AILD merupakan sebuah produk legislasi khusus terkait teknologi AI yang akan dibuat dalam sebuah Direktif.
Uni Eropa Terapkan The AI Liability Directive
Legislasi baru Uni Eropa ini selalu menjadi perhatian seluruh dunia karena mengingat selama ini negara tersebut menjadi barometer regulasi banyak negara.
Dalam Direktif AILD ini, tidak tanggung-tanggung, Uni Eropa juga mengintroduksi penerapan doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability).
Doktrin ini tertuju pada prinsip pertanggungjawaban perdata, tanpa syarat pembuktian adanya kesalahan dari tergugat.
Meskipun sudah menimbulkan kerugian kepada penggugat.
Sebagaimana yang dibagikan oleh European Parliamentary Research Service Artificial Intelligence Liability Directive (EU Legislation in Progress).
Bahwa Teknologi AI sudah banyak digunakan untuk meningkatkan proses mengambil keputusan dalam sejumlah industri
Proposal AILD sudah dihadirkan sejak tahun lalu.
Dikutip dari BBC News, dalam laporan berjudul EU Commission to make it easier to sue over AI products.
Bahwa komisi Eropa sudah mengajukan aturan baru untuk membantu orang yang dirugikan oleh produk yang menerapkan kecerdasan buatan dan perangkat digital seperti drone.
European Commision dalam unggahan dihalaman resminya, “Liability Rules for Artificial Intelligence”.
Menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mempromosikan penggunaan AI dan mengatasi risiko terkait dengan penerapannya.
Kerangka hukum diajukan untuk mengurangi risiko penggunaaan AI yang berfokus terhadap penghormatan kepada hak dan keamanan mendasar.
BACA JUGA : Metaverse as a Service Pertama Di Uni Emirat Arab
Untuk Melindungi Pengguna
Melindungi pengguna dengan AILD, Komisi bermaksud untuk memastikan bahwa orang yang dirugikan oleh sistem Artificial intelligence, mendapatkan tingkat perlindungan yang sama dengan orang yang dirugikan oleh teknologi lainnya.
Tujuan proposal AILD yaitu untuk meningkatkan fungsi pasar internal dengan membuat aturan yang sejalan untuk aspek tertentu.
Hal tersebut meliputi tanggung jawab perdata non-kontraktual atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan sistem AI.
Uni Eropa mengintroduksi bahwa selama ini perusahaan sosial media dianggap berlindung dibalik prinsip.
Prinsip mereka hanya sebuah platform untuk barang orang lain dan mungkin tidak bertanggung jawab atas kontennya.
Doktrin hukum yang disebut sebagai Safe Harbour yang memberikan kebebasan untuk penyelenggara platform digital dalam berbagai kegiatannya ini terus dikritisi Uni Eropa.
Leave a Reply